Reporter: Herianto Wibowo
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Asnetti Yusra.
Kebijakan ini diambil setelah muncul dugaan bahwa lurah tersebut meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I.
Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa surat pembebastugasan telah ditandatangani langsung oleh wali kota pada Rabu, 9 April 2025 sore.
“Wali kota dan Pemko Pekanbaru mengambil kebijakan untuk sementara membebastugaskan lurah dari jabatannya. Surat keputusannya sudah diteken,” ujar Masykur.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum lurah, di mana terdapat permintaan THR secara langsung kepada para PKL. Informasi ini dengan cepat menyebar dan menuai reaksi keras dari masyarakat.
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil lurah yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. DOASLOT
“Benar, kita sudah panggil yang bersangkutan. Saat ini pemeriksaan masih berjalan,” kata Iwan.
Masykur menambahkan, hasil pemeriksaan dari Inspektorat akan segera diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk penentuan sanksi lebih lanjut.
“Kita minta Inspektorat menggesa proses ini dan segera diteruskan ke BKPSDM,” tuturnya.
Untuk memastikan pelayanan publik di Kelurahan Kampung Baru tetap berjalan, Wali Kota Agung menunjuk Sekretaris Camat Senapelan, Raisah Vinora Putri, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah.
Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur pemerintahan dan tidak akan mentolerir penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Kita tidak akan mentolerir tindakan yang menyimpang, apalagi jika sampai merugikan masyarakat kecil. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional,” tegas Masykur.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah mendapatkan laporan,” ujarnya singkat.