RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak akan segera digelar pada 22 Maret 2025. KPU Siak berkoordinasi dengan KPU Provinsi Riau menggencarkan sosialisasi agar PSU tersebut dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan sosialisasi dilakukan dengan mengimbau masyarakat agar tidak tergoda politik uang.
"Saya mengajak pemilih agar mencoblos dengan hati nuraninya. Jangan tergoda dengan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos salah satu pasangan calon. Karena politik uang terdapat ancaman pidananya bagi pemberi atau penerima," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan mengatakan, PSU akan digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025. Lokasi TPS itu adalah di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak serta TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
"KPU telah melakukan sosialisasi kepada pemilih yang terdaftar pada ketiga TPS tersebut terkait PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025," jelasnya.
Ia menjelaskan, Sosialisasi digelar di TPS 3 di Desa Buantan Besar Kecamatan Siak selama 3 hari mulai tanggal 12-14 Maret 2025. Kemudian giat sosialisasi dilaksanakan di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya. Sedangkan sosialisasi di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak direncanakan akan dilaksanakan pada 19 dan 20 Maret 2025 bertempat di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
"KPU Kabupaten Siak berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilih dan pemangku kepentingan di Kabupaten Siak mengetahui kapan pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan MK. Kita gencarkan sosialisasi kepada pemilih PSU pasca putusan MK serta stakeholder untuk memastikan seluruh pemilih dan para pihak mengetahui jadwal pelaksanaan PSU pasca putusan MK," jelasnya.
Giat sosialisasi KPU Siak di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bunga Raya pada Selasa 18 maret 2025 lalu juga dihadiri langsung oleh Rusidi Rusdan selaku Ketua KPU Riau, dan anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto.