Pejabat dan ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Terima Gratifikasi saat Lebaran

Korban-Banjir-Capai-17-Ribu-Jiwa-Pemko-Pekanbaru-Dirikan-Dapur-Umum-di-MPP.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru diingatkan untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun saat Idulfitri. Larangan ini ditegaskan sebagai upaya mencegah praktik korupsi yang sering terjadi saat hari raya.

Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. 

Dalam edaran tersebut, KPK meminta ASN dan penyelenggara negara untuk menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima pada kesempatan pertama.

"Ini bukan sekadar imbauan, tetapi larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat daerah," tegas Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu 19 Maret 2025.

Ia menekankan bahwa aturan ini bersifat mutlak. Seluruh pejabat serta ASN Pemko Pekanbaru diingatkan untuk mematuhinya. 


Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran.

"Kalau ingin nyaman saat mudik atau berlebaran, silakan gunakan kendaraan pribadi. Jangan memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," kata Agung.

Tahun lalu, Pemko Pekanbaru juga telah menerbitkan surat edaran serupa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPK terkait larangan meminta atau menerima gratifikasi pada Idulfitri.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pada momen Lebaran.

DOASLOT : Situs Slot Gacor Online & Live Casino Terpercaya Gampang Maxwin