Korupsi Dana Kampung, Mantan Penghulu di Siak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi-Dana-Kampung-Mantan-Penghulu-di-Siak-Divonis-25-Tahun-Penjara.jpg
(Dok. Kejari Siak)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asep Ahmad Gumilar, mantan penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 4 Februari 2025.

Asep dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pemerintah kampung selama periode 2017 hingga 2019, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp290.017.512.

Putusan ini mengakhiri proses panjang persidangan yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Roy Al-Farizi dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa Asep terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Asep juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Asep akan menjalani pidana tambahan selama tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Asep diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp290.017.512. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, terdakwa akan mendapat tambahan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

"Putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan yang telah kami bacakan pada 3 Januari 2025 lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono, Selasa, 4 Februari 2025.

Eko menambahkan bahwa dengan diterimanya putusan tersebut, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.


Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran dana desa yang dilakukan Asep Ahmad Gumilar selama masa jabatannya sebagai penghulu Kampung Buana Bakti.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Asep melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana kampung mulai dari 2 Januari 2017 hingga 11 Juli 2019.

Asep diketahui secara melawan hukum mengelola, menyimpan, dan membelanjakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tanpa bukti yang sah serta tidak membayarkan pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagaimana mestinya.

Salah satu temuan yang menguatkan dakwaan adalah Asep yang membebankan pembayaran kegiatan pembangunan tahun 2017 menggunakan anggaran tahun 2018, yang kemudian menyebabkan beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2018 terhambat.

Kegiatan-kegiatan tersebut akhirnya dipindahkan dan dilaksanakan menggunakan anggaran tahun 2019.

Terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana, Kampung Buana Bakti pada tahun 2017 memiliki anggaran sebesar Rp1,85 miliar. Dana tersebut cair melalui permohonan penghulu ke camat, yang kemudian disetujui oleh Bupati dan dicairkan secara bertahap ke rekening kas kampung oleh Badan Keuangan Daerah.

Namun, pada praktiknya, Asep bersama dengan Bendahara Kampung Buana Bakti, Pipit Nurhasanah, menarik dana secara tunai melalui Bank Riau Kepri Syariah.

Sepanjang tahun 2017, tercatat dana yang ditarik mencapai Rp1,52 miliar. Ironisnya, sebagian dari dana yang seharusnya dikelola oleh bendahara justru disetorkan ke rekening pribadi Asep di Bank Riau Kepri Syariah dengan nomor rekening 1602101858 atas nama Asep Ahmad Gumilar. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp209 juta.

Terkait dengan vonis tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"Kami menerima putusan ini," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Muhammad Juriko Wibisono, yang juga mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap terdakwa akan segera dilakukan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, meskipun tidak memberikan keterangan lebih lanjut, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hukum yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Dengan diterimanya keputusan ini, proses hukum terhadap Asep Ahmad Gumilar kini telah berakhir, dan ia akan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Siak memastikan bahwa eksekusi terhadap vonis ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.