Ritel Modern dan Supermarket di Pekanbaru Bakal Bebas Biaya Parkir

Ilustrasi-bebas-parkir.jpg
(Via Suara.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ritel modern dan supermarket di Kota Pekanbaru bakal bebas dari pungutan parkir. Hal itu disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

"Banyak ibu-ibu mengeluh, parkir hanya Rp2.000, tetapi jika berpindah tempat, harus membayar lagi. Dalam sehari bisa mencapai Rp50 ribu, bahkan Rp100 ribu," ujarnya, Sabtu 15 Maret 2025.

Ia menyebut, Pemko Pekanbaru berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Tarif parkir di minimarket, Indomaret, Alfamart, dan toko serba ada (toserba) akan kembali digratiskan.

"Kami ingin mengembalikan aturan parkir di retail modern seperti semula yaitu tidak akan dikenakan biaya lagi," kata Agung.

Dirinya juga menyoroti maraknya pungutan parkir di berbagai lokasi, termasuk gang-gang kecil. Seharusnya, jalan-jalan kecil itu bebas dari parkir berbayar.


"Seharusnya, parkir berfungsi untuk menertibkan lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Tetapi kini justru menjadi beban bagi masyarakat," tegasnya.

Agung menyebutkan bahwa penerapan tarif parkir sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 telah mencapai 80 persen. Saat ini hampir seluruh tempat parkir menerapkan aturan tersebut di Pekanbaru.

Sebelumnya, Agung juga telah menurunkan tarif parkir yang ada. Tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 dan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir.

Perubahan tarif parkir sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang perubahan kedua atas Perwako No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Perwako itu ditandatangani pada 20 Februari 2025. Dengan begitu, pemberlakuannya secara efektif berlangsung sehari setelahnya, yakni 21 Februari 2025.