RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga dengan ekonomi kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan atau jamkes bisa mengajukan diri lewat musyawarah kelurahan atau muskel. Mereka nantinya bisa masuk dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Nama warga yang memang berhak menerima jamkes nantinya dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka yang sudah masuk dalam DTKS nantinya bisa menjadi PBI JK.
"Kami berupaya agar warga miskin bisa mendapat akses kesehatan dengan menjadi PBI JK," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Idrus, Minggu, 16 Maret 2025.
Ia mengatakan, PBI JK bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis. Mereka mendapat bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat.
Idrus menambahkan bahwa saat ini warga Kota Pekanbaru yang masuk dalam DTKS berkisar 245.000 orang. Jumlah warga yang ada dalam DTKS bisa bertambah seiring pendataan.
"Nanti jumlahnya bisa berubah seiring pendataan yang dilakukan. Apalagi ada sejumlah warga yang diusulkan lewat muskel agar menjadi PBI JK," paparnya.
Dirinya menyebut bahwa proses pendataan terus dilakukan seiring adanya usulan warga yang bakal masuk dalam DTKS. Ia menyampaikan, muskel juga bertujuan mengeluarkan orang kaya dalam DTKS.
"Ketika ia tidak termasuk sebagai warga miskin, mereka tidak bisa masuk dalam DTKS," jelasnya.