Jukir Masih Pungut Tarif Lama Parkir, Warga Tagih Janji Wako Pekanbaru

parkir2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi turun dari tarif sebelumnya terhitung, Kamis 20 Februari 2025. Namun warga mengaku masih diminta tarif lama oleh juru parkir (jukir).

Seperti dialami Mutia saat parkir di salah satu ritel di Jalan HR Soebrantas. Jukir masih meminta tarif Rp2.000 untuk sekali parkir sepeda motor.

"Saya belanja tadi di toko tepi jalan. Masih sama saja seperti kemarin diminta Rp2.000 sepeda motor," keluhnya, Jumat 21 Februari 2025.

Hal sama dikeluhkan Romal saat dirinya parkir di salah satu bank di tepi jalan umum. Pengendara roda empat ini diminta tarif Rp3.000 untuk sekali parkir.

"Tarif diminta masih Rp3.000 ya saya bawa mobil. Semogalah cepat berubah tarif sesuai janji pemimpin kota yang baru," ujarnya.


Proses penandatangan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru perihal perubahan tarif parkir berlangsung usai pelantikan Agung Nugroho bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar di Istana Negara.

"Untuk perwako penurunan tarif parkir sudah diteken Pak Wali, beliau menandatanganinya selepas pelantikan," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.

Politisi PKS ini menyebut, perwako itu mestinya langsung berlaku selepas penandatangan. Dinas terkait bakal melakukan pengawasan pasca penerapan tarif baru parkir.

Ia mendorong dinas juga melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif tersebut. "Jadi setelah diteken tentu diterapkan, nantinya kita lakukan pengawasan," sebutnya.

Perubahan tarif parkir ini sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang perubahan kedua atas Perwako No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk sekali parkir. Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir.