RIAU ONLINE, PEKANBARU - Akses jalan umum di Jalan Darma Bakti Ujung, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru diblokir oleh warga setempat dalam dua bulan terakhir.
Penutupan jalan ini dilakukan oleh warga setempat menggunakan paralon besar yang diisi semen dan ditanami besi yang ditanam ke tanah.
Menurut keterangan warga setempat, jalan tersebut sering dilalui truk sawit yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum seperti gorong-gorong dan kabel listrik yang ada di sekitar lokasi.
Mereka merasa bahwa kerusakan tersebut perlu diperbaiki, dan sebagai bentuk tekanan, mereka memutuskan untuk menutup jalan tersebut.
Namun, keputusan warga untuk menutup jalan ini mendapat protes dari pemilik lahan yang menganggap tindakan tersebut melanggar undang-undang.
Pemilik lahan yang merasa dirugikan kemudian membawa perwakilan kelurahan dan warga setempat untuk melakukan pertemuan guna mencari solusi.
Dalam pertemuan yang melibatkan Ketua RT 4 dan Kasipem Kelurahan Sungai Sibam, akhirnya disepakati untuk membuka kembali blokade jalan tersebut.
Tommy Ho kuasa hukum korban pemilik lahan yang terdampak, Leo, mengungkapkan bahwa jalan tersebut merupakan akses utama bagi mereka untuk mengangkut hasil sawit dari kebun.
"Dampak dari penutupan ini sangat besar bagi kami, karena kami tidak bisa mengangkut sawit ke luar kebun. Selain itu, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kendaraan juga akan kesulitan masuk karena akses jalan diblokir," ujar Tommy Ho, Senin, 3 Februari 2025.
Tommy juga menambahkan bahwa sebelumnya mereka sudah mengirimkan surat kepada pihak kelurahan terkait masalah ini, namun tidak mendapatkan tanggapan.
"Seolah-olah ada pembiaran dari pihak kelurahan, padahal ini masalah penting bagi kami," katanya.
Kendati demikian, setelah melakukan diskusi yang panjang, akhirnya warga setempat dan pemilik lahan sepakat untuk membuka blokade jalan dengan cara membongkar kembali paralon yang dipasang.
Kedua pihak sepakat bahwa jika masalah serupa terjadi di kemudian hari, mereka akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan komunikasi yang baik.
"Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik, tanpa harus melakukan blokade jalan. Komunikasi adalah kunci untuk mencari solusi yang saling menguntungkan," jelasnya.
Dengan dibukanya kembali akses jalan tersebut, diharapkan tidak ada lagi gangguan terhadap mobilitas warga dan pemilik lahan.
Pihak-pihak terkait berkomitmen untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum Leo, Gazalba Putra menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua RT 04 dan Lurah Sungai Sibam yang ikut dalam kegiatan pembongkaran tersebut.
Tak hanya ikut, Lurah dan RT Sungai Sibam juga membolehkan dan memerintahkan blokade jalan tersebut dibongkar kembali karena itu adalah Jalan Umum.
"Kita juga berterimakasih kepada Kasipem Kelurahan dan RT setempat yang telah memberi akses bagi kami untuk diskusi dengan warga setempat."
"Semoga tidak ada permasalahan dikemudian hari dan hubungan harmonis antara warga perumahan dan pemilik tanah disana terjalin baik," pungkasnya.