RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi oleh Raja Hendra Saputra (RHS) selaku mantan Kepala Diskominfotiksan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) selaku mantan Kabid Infrastruktur SPBE dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV Riau Tanjak Sempena yang berperan sebagai pihak swasta, dinyatakan lengkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pekanbaru telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu, 12 Maret 2025.
Setelah itu, penyidik melimpahkan penanganan perkara ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru," ujar Niky, Rabu, 12 Maret 2025.
Pelimpahan tahap II berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan.
Tim JPU yang dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siahaan, memeriksa kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.
"Ketiga tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru. Dalam waktu dekat, berkas perkara mereka akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," tambah Niky.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya, produksi video dilakukan menggunakan peralatan canggih, namun dalam pelaksanaannya hanya menggunakan peralatan sederhana seperti ponsel.
"Peran Kepala Dinas sebagai PA dan Kabid sebagai PPK tidak berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dari total anggaran Rp1,2 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp972.270.269," tambah Niky.
Selain itu, sejak awal, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) disusun oleh Muhammad Rahman Aziz sebagai penyedia jasa, yang kemudian bekerja sama dengan pihak Diskominfotiksan dalam proses pengadaan.
Ketiga tersangka ditetapkan pada Kamis, 9 Januari 2025 dan pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan.
"Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.