Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan Milik Perusahaan di Kampar

Satgas-PKH-Sita-5.764-Hektar-Lahan-Milik-Perusahaan-di-Kampar.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan seluas 5.764 hektar milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu, 26 Februari 2025. 

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas turut mendampingi kunjungan kerja yang dipimpin oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada. 

Setibanya di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Tim Satgas PKH langsung bergerak ke lokasi perusahaan untuk melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan.


"Penyitaan ini merupakan bagian dari tugas Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. 

“Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan dan JAMPidsus sebagai pimpinan Satgas guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan, termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal," tambahnya.

Ia menambahkan, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal.

"Satgas PKH tidak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tetapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi. Penyitaan lahan PT Johan Sentosa ini merupakan langkah konkret dalam mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut," terang Zikrullah.

Saat ini, Satgas PKH telah menugaskan 20 Kejati sebagai posko penertiban guna mempermudah koordinasi dan penindakan. Tim ini terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BIG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya.