RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menerima pengembalian uang sebanyak Rp16,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau.
Pengembalian uang ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa uang tunai yang dikembalikan tersebut kini disita sebagai barang bukti.
"Total per hari ini, yang kami terima dari pengembalian uang sudah mencapai Rp16.149.745.800," ujar Kombes Pol Ade pada Kamis, 30 Januari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah uang yang dikembalikan tersebut belum termasuk aset-aset yang telah disita pada tahap awal penyidikan kasus ini.
"Jumlah Rp16 miliar lebih ini, diluar aset yang sudah disita di awal proses sidik," lanjutnya.
Kasus ini berawal dari temuan bahwa selama periode 2020 dan 2021, Setwan DPRD Riau telah mencairkan dana sebesar Rp206 miliar yang digunakan untuk perjalanan dinas. Namun, dana tersebut diduga dimanipulasi, sehingga kegiatan dinas yang tercatat tidak sesuai dengan kenyataan.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara akibat tindakan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp130 miliar. Meskipun demikian, angka tersebut masih dapat berubah, karena BPKP terus melakukan penghitungan lanjutan.
Untuk memastikan kerugian negara yang lebih akurat, BPKP telah memverifikasi sejumlah dokumen perjalanan dinas yang diserahkan oleh Polda Riau.
Dokumen-dokumen tersebut terdiri dari tiket pesawat, bukti penginapan di hotel, dan berbagai dokumen perjalanan lainnya yang terkait. Hingga saat ini, pihak penyidik dan BPKP telah memeriksa lebih dari 11.000 dokumen perjalanan dinas.
Hasil temuan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara data transaksi yang tercatat dengan kenyataan.
Misalnya, dari 66 hotel yang diperiksa di beberapa provinsi seperti Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Utara, hanya ada 33 transaksi menginap yang valid, sementara sisanya sebanyak 4.708 transaksi ditemukan sebagai fiktif.
Selain itu, pengecekan terhadap 40.015 tiket pesawat juga menunjukkan hasil yang serupa, dengan hanya 1.911 tiket yang sah, sementara sisanya 38.104 tiket adalah palsu.
Penyidik juga telah melakukan berbagai penyitaan sebagai bagian dari penyidikan kasus ini. Di antaranya, disita satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 dengan nilai di atas Rp200 juta.
Barang-barang branded, seperti tas, sepatu, dan sandal, yang ditemukan milik seorang wanita yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Setwan DPRD Riau, juga disita, dengan total nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp350 juta.
Selain itu, rumah di Kota Pekanbaru, apartemen di Kota Batam, serta tanah dan homestay di Sumatera Barat juga telah disita oleh pihak kepolisian. Polda Riau turut menyita uang tunai sebesar Rp7,1 miliar sebagai bagian dari bukti dalam penyidikan ini.
Kombes Pol Ade mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan oleh para pelaku berasal dari 173 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, dan tenaga ahli yang bekerja di Setwan DPRD Riau.
"Uang yang dikembalikan itu berasal dari ASN sebanyak 120 orang, honorer 51 orang, dan tenaga ahli 2 orang," jelasnya.
Menurut Ade, pengembalian uang ini merupakan langkah untuk memulihkan sebagian kerugian negara yang terjadi akibat tindakan fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum di Setwan DPRD Riau.
Penyidik Polda Riau bersama BPKP Perwakilan Provinsi Riau masih melanjutkan proses audit kerugian negara terkait kasus ini. Kombes Pol Ade menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara oleh BPKP diperkirakan akan selesai pada pertengahan Februari 2025.
Setelah hasil audit tersebut diterima, penyidik akan melanjutkan dengan pemeriksaan tiga ahli, yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi. Langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka yang akan dilakukan setelah gelar perkara di Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, Polda Riau telah memeriksa 380 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Meski begitu, masih ada beberapa orang lagi yang dijadwalkan untuk diperiksa.
"Masih ada 5 orang lagi yang akan di-BAP," tutup Kombes Ade Kuncoro.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan berlanjutnya proses audit dan penyidikan lebih lanjut. Polda Riau berkomitmen untuk mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat dalam praktek korupsi ini dan berupaya mengembalikan kerugian negara yang sebesar-besarnya.