RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akhirnya secara resmi menurunkan tarif parkir di Kota Pekanbaru tertanggal 20 Februari 2025.
Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Tarif parkir motor yang awalnya Rp2.000,- kini menjadi Rp1.000,- dan tarif parkir mobil yang awalnya Rp3.000,- kini menjadi Rp2.000,-.
Berawal dari kegelisahan masyarakat yang sering parkir baik di toko kelontong maupun di toko retail seperti Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru tidak sesuai dengan surat Perwako yang telah ditandatangani.
Meski secara surat tarif parkir sudah resmi turun dari Rp2.000,- menjadi Rp1.000,- untuk kendaraan roda dua, namun faktanya di lapangan berbeda.
Sejumlah masyarakat masih menemukan adanya petugas parkir yang enggan menerima keputusan Perwako soal tarif parkir yang baru dan masih menerapkan yang lama dengan alasan setoran masih diminta yang lama.
Bahkan ada pula yang sudah menerapkan tarif parkir yang baru sesuai Perwako Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Seperti petugas parkir di Indomaret Jalan Mekar Sari, Harapan Raya, Zainul mengatakan kalau dirinya tidak lagi meminta retribusi parkir sebesar Rp2.000,-.
"Ya kalau ada orang ngasih Rp2.000,- kita terima. Ada yang ngasih Rp1.000,- kita terima juga," ujar Zainul, Sabtu, 22 Februari 2025.
Lebih lanjut, Zainul mengatakan kalau dirinya tidak ada mengeluh jika adanya masyarakat yang membayar Rp1.000,-.
"Saya dapat informasi tarif parkir sudah. Ya itu ,tadi, kali ada bayar Rp2.000 kita terima tapi tidak memaksa. Dikasih Rp1.000,- kita juga tidak marah," tutupnya.
Hal sama juga diungkapkan petugas parkir lainnya, Ali yang biasa mungun parkir di Jalan Imam Munandar, Harapan Raya, Pekanbaru.
Ali mengatakan kalau dirinya tidak mematok tarif parkir semanjak dikeluarkan Perwako penurunan tarif parkir di Pekanbaru.
"Sebelum tanggal 20 Februari kemarin kita masih pungut Rp2.000,- tapi kini banyak masyarakat yang kasih Rp1.000,-. Kita juga tidak boleh memaksa minta Rp2.000,-. Berapa dikasih kita terima," tutupnya.
Meski Tarif parkir sudah resmi diturunkan, namun masih banyak di luar sana petugas parkir yang memungut Rp2.000,- dan tidak menghiraukan penurunan Tarif Parkir.