Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 90 Kg Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

sabu-dan-ekstasi-selundupan-di-bengkalis.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Internasional di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi yang berlangsung dramatis tersebut, tim mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 90 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus ekstasi, Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim khusus Elang Malaka bersama Bea Cukai Bengkalis, kemudian tim melakukan penyelidikan selama dua minggu di sepanjang perairan Pulau Bengkalis," ujar Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat, 14 Februari 2025.

Puncaknya, pada Selasa, 11 Februari 2035 sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli laut di Perairan Sepahat. Tim mencurigai keberadaan speed boat yang diduga membawa narkotika. 

Saat hendak diperiksa, kapal tersebut justru berusaha kabur.Setelah aksi kejar-kejaran yang menegangkan, petugas berhasil menghentikan speed boat tersebut dan mengamankan dua pria di dalamnya.  


Dua pelaku yang diamankan berinisial JM (35) dan IF (21), keduanya warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Mereka berperan sebagai becak laut atau kurir yang bertugas menjemput narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.  

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 90 bungkus sabu dengan berat sekitar 90 kg dan 10 bungkus pil ekstasi,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku menjemput narkotika langsung dari Pantai Malaysia untuk diselundupkan ke wilayah Bengkalis.  

“Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A dan J untuk membawa narkotika tersebut ke wilayah Bengkalis,” tegas Kombes Putu.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.