Pecatan Polri dan Honorer Ditangkap Edarkan Narkoba di Pekanbaru

Pecatan-Polri-dan-Honorer-Ditangkap-Edarkan-Narkoba-di-Pekanbaru.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum pecatan anggota Polri inisial MF, yang terakhir berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan bersama seorang tenaga honorer bernama inisial TN, ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkotika. 

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Petugas dari Polsek Sukajadi, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Safril, bersama Tim Opsnal, berhasil meringkus kedua tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. 

“Dalam operasi tersebut, polisi menggunakan metode undercover buy untuk memancing tersangka. Sekitar pukul 17.15 WIB, tim mendatangi MF dan TN,” ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Jumat, 21 Februari 2025.

“Setelah menerima uang dari petugas yang menyamar, kedua tersangka menyerahkan dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok Marlboro hitam, serta 37 butir pil ekstasi merk Minion warna biru yang dikemas dalam plastik bening di dalam kotak rokok Gudang Garam,” paparnya.


Tim Opsnal segera melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Polsek Sukajadi untuk proses lebih lanjut.

Kompol Jorminal menambahkan, adapun barang bukti yang disita yakni dua paket sedang narkotika dan 37 butir pil ekstasi.

“Pelaku inisial MF sudah di PTDH di Polresta Pekanbaru pada Juni 2024, namun yang bersangkutan mengajukan ke PTUN namun bandingnya ditolak. MF juga baru saja keluar dari Lapas pada bulan November 2024,” kata Jorminal.

Berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatan mereka,” jelasnya.