Catat! 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi-BPJS-Kesehatan.jpg

RIAU ONLINE - Sebagian besar masyarakat Indonesia mengandalkan BPJS Kesehatan dalam memperoleh perawatan medis dengan biaya terjangkau. Meski begitu, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 jenis penyakit yang tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

Penyakit ini umumnya terkait dengan perawatan yang tidak dianggap esensial atau tidak termasuk dalam program jaminan kesehatan nasional. Beberapa di antaranya, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, serta perawatan kecantikan seperti operasi plastik atau pemasangan behel.

Selain itu, pengobatan untuk infertilitas dan beberapa jenis penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak dapat diprediksi juga tidak termasuk dalam layanan ini.


Berikut daftar 21 penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  3. Perawatan gigi, seperti pemasangan behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan terhadap kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
  18. Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan

Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa layanan yang tersedia dalam BPJS Kesehatan, seperti dilansir dari Suara.com, Minggu, 29 Desember 2024.