RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penipuan online dan konvensional yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024, di Ummi BRILink, Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Saat ini, pelaku Warga Negara Nigeria, Valentine Iheanacho alias Nnaji, telah ditangkap sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra mengatakan, saat itu korban berkenalan melalui media sosial, yang menjanjikan pengiriman uang $30.000 melalui ATM.
“Namun, untuk memastikan transaksi, korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu, mengakibatkan kerugian Rp 365 juta,” terang Kasat Reskrim, Rabu, 19 Februari 2025.
Ia menambahkan, usai melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain pada 11 Februari 2025, keterangan mereka mengarah ke Valentine Iheanacho.
Polisi berkoordinasi dengan Polres Gianyar dan menangkapnya pada 12 Februari 2025 di alamatnya di Bali. Tersangka mengakui perannya dalam penipuan tersebut.
“Saat ini, polisi masih mencari tersangka lain, Armani, yang diyakini sebagai otak di balik jaringan ini,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE dan pasal 378 KUHPidana mengenai Penipuan.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail dan menangkap tersangka lainnya.