RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang buruh bangunan berinisial Z alias Ujang (40) ditangkap Opsnal Polsek Tenayan Raya lantaran nekat melakukan tindak pidana pencurian di salah satu gudang di Jalan Puri Indah, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, tersangka bisa teridentifikasi usai korban membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, berselang beberapa jam tim berhasil meringkus tersangka di rumahnya pada Kamis (6/2) sore di Jalan Puri Indah, Kelurahan Bambu Kuning," ujar Iptu Dodi Vivino, Jumat, 14 Februari 2025.
Dodi Vivino menjelaskan tersangka diketahui sudah beraksi beberapa kali dalam mencuri persediaan di gudang PT PRM tersebut.
IPTU Dodi Vivino mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor yang juga bekerja di perusahaan tersebut.
"Pelapor yang merupakan petugas keamanan di PT. PRM melihat di grup WhatsApp kantor bahwa telah terjadi pencurian di gudang. Setelah tiba di lokasi, pelapor mendapati beberapa barang berharga yang hilang," ungkap Dodi Vivino.
Namun karena masih belum mengetahui pasti kejadian dan siapa yang mencuri, pelapor bersama pihak PT akhirnya memasang CCTV untuk memantau pergerakan di Gudangnya tersebut.
"Dalam aksinya yang berhasil terekam, tersangka terang-terangan pada siang hari mencuri satu buah jerigen berisi minyak solar. Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya, tersangka sebelumnya sudah beraksi mencuri di Gudang PT tersebut di antaranya dua set scaffolding, satu buah ban mobil beserta velg," katanya.
Lebih lanjut, Iptu Dodi Vivino menyebutkan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu jerigen 20 liter berisi minyak solar dan satu lembar faktur pembelian ban dan velg, satu lembar faktur pembelian scaffolding.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tutupnya.