Tak Kunjung Usai Sejak 2005, Warga di Siak Minta Ketegasan Konflik Tapal Batas

Tak-Kunjung-Usai-Sejak-2005-Warga-di-Siak-Minta-Ketegasan-Konflik-Tapal-Batas.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Warga minta ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk segera menyelesaikan persoalan konflik tapal batas antar warga Kampung Buatan satu, Kecamatan Koto Gasib dan warga Kampung Teluk Lancang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak yang sudah terjadi sejak tahun 2005.

Hal itu disampaikan oleh warga perwakilan dari kedua Kampung, di dampingi masing-masing Penghulu, Bapekam, Camat dan Kapolsek saat audiensi di Kantor Bupati Siak, Rabu 15 Januari 2025.

Audiensi ini dihadiri oleh Asisten 1, perwakilan Kodim 0322/Siak, Kadis DPMK, Kabag Hukum, Kabag Adwil pertanahan dan PT Persi Kabupaten Siak, 

Warga Buatan 1, Imus menyebutkan, konflik itu sudah terjadi sejak tahun 2005, menurutnya lahan milik Kampung Buatan 1 sekitar 200 hektar di serobot oleh Penghulu  Kampung Teluk Lancang untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. 

"Jelas-jelas lahan itu milik Kampung kami, kami punya bukti data dan peta lokasi sejak Siak masih Kabupaten Bengkalis,” terang Imus. 

“Bahkan sebelum tahun 2005 kami sudah pernah mengelola lahan tersebut bekerjasama dengan PT WSSI secara administrasi sah diatas lahan Kampung Buatan satu," imbuhnya. 


Imus menambahkan, setelah muncul peta baru tahun 2005 dari Kabupaten Siak, tapal batas itu bergeser. Lahan tersebut jadi masuk wilayah Kampung Teluk Lancang. Pengesahan peta itu juga tanpa sepengetahuan warga Kampung Buatan satu. 

"Ini pasti ada permainan di dalamnya, kami tidak terima hak Kampung kami dirampas. Ini akan kami perjuangan sampai titik darah terakhir," imbuhnya. 

Terpisah, Muhamad Safi'i, warga Kampung Teluk Lancang mengatakan bahwa lahan yang masuk dalam tapal batas konflik secara sah berdasarkan peta Kabupaten Siak masuk di wilayah Kampung Teluk Lancang. 

“Warga Buatan s1 muncul mengklaim lahan ini milik mereka saat kami memproses pengelolaan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit,” ujarnya. 

Safi’i menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengurus status lahan sebelum membuat kebun kelapa sawit bersama Koperasi milik Pemkab Siak pada 2004. Menurutnya, Pemerintah Kampung Teluk Lancang bersama petugas dari Pemkab Siak juga sudah turun ke lokasi menentukan titik koordinat. 

"Setelah diterbitkan peta baru yang dikeluarkan oleh Pemkab Siak, wilayah tersebut masuk di Kampung Teluk Lancang. Peta itu yang menjadi dasar kami mengolah dijadikan kebun kelapa sawit," paparnya.

"Secara administrasi jelas, kita Kabupaten Siak bukan lagi Bengkalis, kami berpedoman pada yang ada sekarang, di peta itu jelas masuk wilayah Kampung Teluk Lancang," tegasnya. 

Sebelumnya, proses mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Terakhir,  pada 2021 Asisten 1 bersama perwakilan DPRD Siak sudah pernah turun ke lokasi. Namun, belum ada tindak lanjut hingga saat ini.