Gasak Rp 8,8 Juta di Gerai Indosat, Residivis Ini Kembali Diringkus Polisi

Residivis-rampok-gerai-indosat2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - AB alias Ujang (47) baru saja menghirup udara setelah mendekam di penjara, kembali dijebloskan ke tahanan setelah ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya. Ujang melakukan pencurian di Gerai Indosat, Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat, 7 Februari 2025. 

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku menggasak uang Rp 8,8 juta di Gerai Indosat. Ia juga sering melakukan pungutan liar dengan modus ronda malam dan memaksa warga untuk membayar sejumlah uang.

“Dia sering pungli mengatasnamakan ronda malam dengan sistem pembayaran pertahun dengan menyerahkan kwitansi sejumlah Rp 300 ribu pertahun. Wilayah sasarannya Marpoyan Damai, Tuah Madani dan Bina Widya,” kata Kompol Syafnil, Selasa, 11 Februari 2025.


Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku meminta uang iuran ronda di Gerai Indosat dan mengambil uang Rp 8,8 juta.

“Pelaku mengambil uang di atas meja sebanyak Rp8 juta lebih saat meminta uang ronda,” ungkap Kompol Syafnil.

Pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, main judi slot dan beli handphone. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.