RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan material Tugu Zapin, Jumat, 7 Februari 2025.
Berdasarkan pantauan RIAU ONLINE, ikon Kota Pekanbaru itu sudah terlihat berlubang-lubang di bagian bawah.
Pelaku Erwin Dika Candra Zega (21) merupakan warga Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, yang tidak memiliki pekerjaan, mempreteli ikon Kota Pekanbaru tersebut hingga berlubang dan berbentuk di bagian bawahnya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dibawa ke Mapolresta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin, 10 Februari 2025.
Polisi turut menyita barang bukti berupa potongan besi tembaga Tugu Zapin yang disimpan pelaku dalam karung.
"Hasil pemeriksaan, Erwin mengaku sudah melakukan aksi pencurian besi tembaga tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," terang Bery.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.