RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bakal melakukan razia cipta kondisi untuk memastikan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Kegiatan razia ini dilakukan jelang memasuki Ramadan. Dua tempat yang menjadi sasaran razia di antaranya warung remang-remang hingga Tempat Hiburan Malam (THM).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan patroli dan razia di berbagai lokasi yang berpotensi melanggar perda maupun peraturan kepala daerah.
"Patroli akan dilakukan secara intensif terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar aturan," kata Zulfahmi Adrian, Jumat 7 Februari 2025.
Ia menyebut, beberapa titik yang menjadi fokus pengawasan antara lain warung remang-remang dan tempat hiburan yang berpotensi menyalahi peraturan daerah.
Satpol PP berkomitmen untuk memastikan Pekanbaru tetap kondusif selama bulan Ramadan. "Dengan razia dan patroli rutin, kami harapkan umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan khusyuk," harapnya.
Zulfahmi menegaskan, seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan puasa.
Guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru akan menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam.