Polda Riau Janji Tindak Tegas Oknum yang Diduga Terlibat Pungli di Jalintim

Polda-Riau-Janji-Tindak-Tegas-Oknum-yang-Diduga-Terlibat-Pungli-di-Jalintim.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah informasi beredar dari warga menyebut oknum polisi dan pers diduga terlibat pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Jalur Lintas Timur (Jalintim), Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pungli tersebut akhirnya terbongkar setelah sejumlah oknum mengaku wartawan memberhentikan dengan paksa mobil Ekspedisi saat melintas di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin, 20 Januari 2025 lalu.

"Saya dari Jurnal Polri, ini minyak ini. Bawa mereka ke Polres," ujar salah seorang tersangka berinisial TA yang hingga saat ini belum ditangkap Polres Pelalawan.

Korban, Dimas sudah menjelaskan kepada oknum wartawan tersebut kalau barang yang dibawanya dengan mobil Pikap Carry adalah paket SiCepat, namun diacuhkan.

Atas informasi maraknya Pungli yang terjadi di Jalintim Kabupaten Pelalawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes pol Anom Karbianto mengaku akan menindak tegas jika ada keterlibatan oknum polisi.

"Jika ada dan terbukti ada oknum polisi melakukan tindakan pungli, akan kita tindak tegas," ujar Kombes Anom Karibianto, Rabu, 5 Februari 2025.


Kombes Anom juga sudah memerintahkan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

"Saya perintahkan kepada Kapolres untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika memang terbukti akan kita tindak tegas," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, tiga orang dari 6 orang preman berkedok wartawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ke tiga orang berinisial, JZ, SL dan AI. Namun satu orang inisial TA melarikan diri dan jadi DPO.

TA dan JZ bahkan melakukan pemukulan terhadap korban bernama Dimas karena tidak terima direkam video handphone sampai handphone milik korban terjatuh.

Barang bukti yang disita polisi berupa 3 unit mobil jenis Pikap Carry dikendarai korban, Dimas lalu Mobil Avanza dan Mobil X-Trail yang dikemudikan oknum wartawan.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.