7 Paslon Kepala Daerah dari Riau Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Mahkamah-Konstitusi.jpg
(Foto: Aditia Noviansyah via kumparan)

RIAU ONLINE - Sebanyak 115 gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) telah diterima Mahkamah Konstitusi.

Gugatan-gugatan ini diajukan paslon dari berbagai daerah, yakni 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Tujuh di antaranya merupakan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) kepala daerah dari Riau, sebagaimana dilansir dari jaringan RIAU ONLINELiputan6.com, Senin, 9 Desember 2024.

Gugatan hasil Pilkada ini didaftarkan paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota atau provinsi mengumukan penetapan suara hasil Pilkada. Pendaftaran dilakukan secara langsung maupun daring.

Berikut 7 paslon kepala daerah dari Riau yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK:

1. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati Rahmat


2. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah dan Soeparto

3. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri dan Husni Merza

4. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Kelmi Amri dan Asparaini

5. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan Setiawan

6. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra

7. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Adam dan Sutoyo.