Pasca Putusan MK, KPU Lima Kabupaten/Kota se-Riau Gelar Pleno Malam Ini

Ilustrasi-KPU2.jpg
(Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghentikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di lima kabupaten/kota di Provinsi Riau pada sidang dismissal yang digelar Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.

Berdasarkan keputusan MK, KPU di lima kabupaten/kota tersebut siap menggelar pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota. 

Jadwal pleno tersebut digelar serentak pada malam ini, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu, 5 Februari 2025.

Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, pleno penetapan Paslon terpilih di lima kabupaten/kota yang bersengketa sudah bisa dilakukan, karena MK menolak gugatan terhadap hasil Pilkada. 


Sehingga, kemenangan Paslon yang berhasil memperoleh suara terbanyak dapat disahkan.

"Sesuai dengan keputusan MK, maka lima kabupaten/kota sudah bisa menggelar pleno penetapan Paslon terpilih Pilkada 2024,” tutur Nugroho.

“Sehingga, Paslon yang ditetapkan akan mengikuti pelantikan kepala daerah serentak pada 20 Februari 2025," imbuhnya.

Adapun jadwal lima daerah yang akan menggelar pleno penetapan Paslon terpilih adalah Kabupaten Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Dumai, Pekanbaru dan Rokan Hilir.