Dewan Pers Ingatkan Bisa Cabut Kartu dan Sertifikat UKW Jika Langgar Kode Etik

Dewan-Pers-Ingatkan-Bisa-Cabut-Kartu-dan-Sertifikat-UKW-Jika-Langgar-Kode-Etik.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ahli pers dari Dewan Pers Riau, Mario Abdillah Khair menegaskan bahwa Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan sertifikat yang diberikan kepada wartawan yang lulus uji kompetensi bisa dicabut apabila terbukti melanggar kode etik jurnalistik atau tidak menjalankan tugas dengan benar. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Mario Abdillah Khair, yang mengingatkan bahwa pelanggaran kode etik jurnalistik bisa mempengaruhi status kompetensi seorang wartawan.

"Jika seorang wartawan terlibat pelanggaran kode etik atau tidak menjalankan tugasnya dengan benar, maka Dewan Pers bisa melakukan evaluasi dan pencabutan Kartu UKW dan sertifikatnya," ujar Mario Abdillah Khair, Rabu, 5 Februari 2025.

Tindakan pencabutan UKW atau sertifikat ini, lanjut Mario, bisa dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat, media, atau perusahaan pers. 

Dalam hal ini, pengaduan dari pihak-pihak tersebut akan diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers. Jika terbukti ada pelanggaran serius terkait kode etik jurnalistik, maka langkah pencabutan dapat diambil.

Sementara itu, Mario juga mengungkapkan bahwa baru-baru ini dirinya mendapatkan informasi terkait adanya indikasi pelanggaran yang melibatkan wartawan yang sudah lulus UKW. 


“Nanti kita perlu uji lebih dalam, apakah ada pelanggaran itu. Kalau informasi yang saya dapatkan ini benar, maka ini bisa menjadi masalah yang cukup besar,” jelasnya.

Mario mengingatkan bahwa wartawan yang telah lulus UKW seharusnya sudah dibekali dengan kompetensi yang memadai dan wajib menaati kode etik yang berlaku.

“Jika wartawan sudah dinyatakan kompeten melalui UKW, mereka tidak boleh melanggar prinsip dasar jurnalistik, apalagi dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan benar."

"Harus ada penegakan, dan jika ada indikasi pelanggaran, kita perlu memeriksa apakah mereka benar-benar memenuhi standar profesionalisme,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mario mengatakan bahwa jika seorang wartawan terbukti lolos dari UKW tetapi kemudian terindikasi melakukan pelanggaran serius, hal itu tentu sangat ironis dan perlu dipertanyakan. 

"Jika ternyata ada wartawan yang terindikasi melakukan pelanggaran, padahal sudah lolos UKW, itu lucu. Kita harus mengecek dan menguji informasi ini lebih lanjut," pungkasnya.

Dalam uji kompetensi wartawan (UKW), yang diselenggarakan oleh Dewan Pers, peserta diuji berdasarkan sejumlah standar kompetensi yang telah ditetapkan. 

Proses UKW dimaksudkan untuk memastikan bahwa wartawan yang bersangkutan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik yang berlaku. 

UKW pun diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kualitas dan integritas jurnalistik di Indonesia.