Rumah, Apartemen, Hingga Homestay Disita Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Rumah-Apartemen-Hingga-Homestay-Disita-Terkait-Dugaan-Korupsi-SPPD-Fiktif.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus melakukan penyitaan terhadap aset atau barang yang berkaitan dengan dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Setelah penyitaan rumah di Jalan Banda Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Jumat, 22 November 2024 lalu, Polda Riau juga melakukan penyitaan terhadap 4 unit Apartemen di Batam Kepulauan Riau.

Adapun unit-unit apartemen yang disita masing-masing terletak di beberapa lantai berbeda dalam kompleks apartemen Citra Plaza Nagoya, yang dikenal sebagai salah satu properti premium di Batam.

Keempat unit apartemen yang disita adalah sebagai berikut:

  1. Apartemen Lantai 16 No. 10. Tipe studio ini terletak di lantai 16 dengan nomor unit 10, tercatat memiliki properti senilai Rp557 juta.

  2. Apartemen Lantai 25 No. 08. Unit kedua ini juga tipe studio dan terletak di lantai 25 dengan nomor unit 08, memiliki nilai jual yang sama, yaitu Rp557 juta. 

  3. Apartemen Lantai 6 No. 25. Terletak di lantai 6 dengan nomor unit 25, Nilai apartemen ini tercatat sebesar Rp 513 juta.


  4. Apartemen Lantai 7 No. 09. Unit keempat terletak di lantai 7 dengan nomor unit 09 memiliki nilai Rp 517 juta.

Total Nilai Penyitaan Mencapai Rp. 2,14 Miliar

Setelah Rumah dan Apartemen, kini Polda Riau kembali menyita 11 unit Homestay yang ada di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu, 7 Desember 2024.

Penyitaan 11 unit Homestay ini tidak terlepas dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan 11 Unit Homestay ini sesuai penetapan ijin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor : 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.

"Ini adalah hasil kejahatan tindak pidana korupsi di Setwan DPRD Provinsi Riau," jelas Nasriadi.

Lanjut Nasriadi, 11 unit homestay yang berada di dalam lahan 'Nan Sabaleh' Homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, adalah milik perorangan yang merupakan ASN dan Pejabat pada sekretariat DPRD Provinsi Riau.

"Sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap 1 dokumen sertifikat tanah dari saudara Irwan Suryadi selaku pemilik sebidang tanah yang saat ini telah menjadi 'Nan Sabaleh Homestay” yang diakui dibeli dari hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif Setwan DPRD Riau," pungkasnya.

Proses penyitaan dan penyegelan Homestay Nan Sabaleh tersebut disaksikan oleh Ketua RW setempat dan Kanitreskrim Polsek Harau dengan total Aset Rp2 Miliar.