RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat kini bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian melalui saluran pengaduan yang dibuka Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Masyarakat dapat membuat pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0855-5555-4141 yang aktif 24 jam. Diharapkan saluran ini dapat mempermudah proses pelaporan.
“Jika kamu sudah memiliki nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk men-tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” tulis akun platform X @Divpropam, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Selasa 4 Februari 2025.
Propam Polri menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan. “Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” tambah pernyataan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi langsung Sentra Pengaduan Masyarakat Propam terdekat. Propam memberikan panduan lengkap bagi masyarakat yang ingin melakukan pelaporan.
Prosedur Pelaporan
- Pengisian NIK: Pelapor diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan nomor layanan pengaduan.
- Lengkapi Data Diri: Pelapor akan menerima tautan untuk melengkapi data diri, termasuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah foto KTP beserta selfie.
- Formulir Pengaduan: Setelah data diri terisi, sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan untuk diisi oleh pelapor.
- Rekap dan Pantau Perkembangan: Setelah pengaduan dikirim, pelapor akan menerima rekap input pengaduan. Perkembangan laporan dapat dipantau melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.
Kehadiran saluran pengaduan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang transparan dan mudah diakses, diharapkan anggota kepolisian dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.
Propam Polri berharap langkah ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang merasa kurang puas dengan penanganan pengaduan sebelumnya. Masyarakat pun didorong untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran agar tercipta sistem kepolisian yang lebih akuntabel dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi @Divpropam di platform X atau menghubungi nomor WhatsApp yang telah disediakan.