RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan mengumumkan putusan Dismissal Gugatan Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025 mendatang. Dismissal merupakan proses penyaringan gugatan yang akan diteruskan di persidangan selanjutnya atau tidak.
"Selanjutnya MK akan membacakan sidang dismissal pada Selasa dan Rabu, 4 sampai 5 Februari. Semuanya akan dipanggil, dalam sidang itu nanti akan diberi tahu mana yang lanjut dan mana yang Dismissal," ujar Ketua Panel II Hakim MK, Saldi Isra di MK.
Berdasarkan informasi sidang Dismissal tersebut, dijadwalkan lima kabupaten/kota di Riau akan menjalani putusan sidang tersebut pada tanggal 4 Februari.
Kabupaten Kuansing, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai akan menjalani sidang pada jam 08.00 WIB. Sementara Kabupaten Rokan Hilir pada pukul 13.30 WIB dan Kabupaten Rokan Hulu pada pukul 19.30 WIB.
Kemudian, pada tanggal 5 Februari adalah jadwal putusan untuk sengketa Pilkada di Kabupaten Siak pukul 13.30 WIB dan Kabupaten Kampar pada pukul 19.30 WIB.
Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan putusan Dismissal nantinya akan menjadi pertimbangan bagi KPU di Kabupaten/Kota yang hasil Pilkadanya bersengketa.
"Jika putusannya dismissal, maka KPU di kabupaten/kota akan fokus pada tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih,” kata Nugroho, Sabtu, 1 Februari 2025.
“Sebaliknya, jika perkaranya diputuskan lanjut, maka KPU akan mengikuti sidang pemeriksaan lanjutan. Diantaranya pemeriksaan alat bukti, mendengarkan saksi, hingga putusan final majelis hakim MK," pungkasnya.