RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Binawidya ungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di area pergudangan panel beton, Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku bernama Prengky Simamora alias Prengky (29) berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan pelaku dari Unit Reskrim Polsek Tapung.
“Pada malam kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku melihat sepeda motor milik Surahwan terparkir tidak terkunci. Pelaku mendorong motor tersebut ke arah jalan raya dan menggunakan gunting kecil untuk menyalakan mesin sepeda motor,” kata Kompol Asep, Kamis, 16 Januari 2025.
“Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumahnya di Desa Petapahan Jaya, Kampar, dan berniat menjualnya,”imbuhnya.
Kompol Asep menambahkan, Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan setelah mendapati informasi bahwa pelaku telah ditangkap oleh Polsek Tapung.
“Saat diinterogasi, Prengky mengakui perbuatannya serta keterlibatannya dalam pencurian sebuah mobil Mitsubishi L300 sepekan sebelumnya,” terang Kompol Asep.
Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kepemilikan telah diamankan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga agar tidak menjadi sasaran kejahatan.