Lembaga Perlindungan Anak Siap Dampingi Korban Bullying di Kampar

Lembaga-Perlindungan-Anak-Siap-Dampingi-Korban-Bullying-di-Kampar.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau siap mendampingi dan mengungkap kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LPA Riau Esther Yuliani saat mendampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi dalam penutupan Kongres Anak Nasional XIV di Pekanbaru, Rabu, 15 Januari 2025.

Ester menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga terkait kasus tersebut. 

"Tanpa ada laporan kami kan juga sulit untuk mendapatkan assessment-nya. Kami dari LPAI akan langsung terjun ke Polda Riau. Kami siap untuk mendampingi," kata Esther.

Esther menegaskan, perkara ini sebelumnya sudah ditangani oleh lembaga lain, sehingga LPA Riau tidak memiliki akses untuk menangani kasus tersebut. Namun, LPA Riau tetap siap untuk membantu menuntaskan kasus yang menimpa Fahri Aryan Syaputra (13) ini.

"Kami siap, karena kami sudah punya rencana untuk kesana bersama Kak Seto. Kami siap kalau orang tuanya betul-betul mau dan berani, kami akan terjun langsung,” ujar Ester. 


“Kami menunggu sampai saat sekarang orang tuanya berani melaporkan itu dengan kejadian yang sebenarnya," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir di Polda Riau. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan tersangka kasus dugaan perundungan ini.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Riau atas laporan orang tua korban. 

"Kemarin Ditreskrimum sudah melakukan  proses diversi namun tidak ada titik temu. Sehingga korban tetap melanjutkan perkaranya dan dari penyidik melanjutkan perkaranya ke penyidikan. Untuk yang disangkakan (pelaku) sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Anom.

Diketahui, Fahri Aryan Syaputra (13) diduga dianiaya oleh kakak kelasnya berinisial A dan R pada 31 Juli 2024. Korban mengaku ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku yang menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala. 

Fahri sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Panam Kota Pekanbaru selama tiga hari. Dia kemudian menjalani pemeriksaan oleh psikiater di Rumah Sakit Jiwa Tampan.

Pasca perundungan itu, kondisi psikis dan kesehatan Fahri sempat menurun. Fahri sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk menjalani perawatan. 

Ibu Fahri, Shinta Offianti berharap agar Polda Riau dapat mengungkap tuntas kasus ini dan segera menahan para pelaku yang telah melakukan dugaan penganiayaan kepada putranya. 

"Semoga pelaku segera ditangkap dan ditahan.  Saat diversi di Polda Riau saya menolak untuk berdamai karena sama sekali tidak ada itikad baik dari mereka dari awal kejadian sampai sekarang," ucap Shinta.