Bos Besar BPR Fianka Diciduk Polda Riau Terkait Dugaan Manipulasi Deposito

Bos-Besar-BPR-Fianka-Diciduk-Polda-Riau-Terkait-Dugaan-Manipulasi-Deposito.jpg
(Dok. Ditreskrimsus Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menjelang pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 nanti, Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus gencar melakukan pemberantasan korupsi di Provinsi Riau.

Kali ini, bos besar (Big Bos) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka, Helen ditangkap Polda Riau diduga terlibat dalam praktik manipulasi keuangan. 

Helen merupakan pemegang saham atau memiliki kedudukan setara di bank tersebut, berhasil diamankan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan yang berlangsung sejak Mei lalu dan kini tengah dalam penyelidikan mendalam.

Kasus ini terjadi di tengah peningkatan intensitas pengungkapan kasus korupsi dan keuangan yang gencar dilakukan oleh Polda Riau, seiring dengan berjalannya program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. 

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 19 November 2024.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Helen diduga kuat terlibat dalam manipulasi pencairan deposito di BPR Fianka, dengan menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris untuk melakukan pencairan yang tidak sesuai dengan prosedur. 



Salah satu tindakan yang disorot adalah pencairan 22 lembar bilyet deposito, yang dianggap merugikan pihak bank dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang yang berlaku di sektor perbankan.

Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan polisi pada Agustus lalu. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, kami menemukan bukti-bukti yang cukup kuat yang menunjukkan keterlibatan Helen dalam dugaan tindak pidana tersebut," ujar Kompo Teddy. 

Dia menambahkan bahwa dengan adanya bukti yang valid, Helen kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan terhadap Helen berlangsung tanpa perlawanan. Tim penyidik dari Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang terletak di Jalan Karya Agung, Pekanbaru. Setelah proses penangkapan, Helen langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Helen dijerat dengan berbagai pasal hukum yang berat. Dia dikenakan Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman hukuman yang cukup serius, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bagi bank, tetapi juga bagi nasabah yang menjadi korban tindakan manipulatif tersebut.

Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia perbankan di Pekanbaru, tetapi juga menjadi perhatian publik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Terungkapnya kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor keuangan untuk selalu mematuhi ketentuan dan aturan yang ada. 

"Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak dalam dunia perbankan agar selalu menjaga integritas dan mematuhi regulasi yang berlaku," pungkasnya.