Belum Sepekan Menjabat, Kombes Yudha Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Belum-Sepekan-Menjabat-Kombes-Yudha-Ungkap-Jaringan-Narkoba-Internasional.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Belum genap sepekan menjabat, Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sebanyak 53,60 kg sabu dan 49.682 butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut terjadi pada 9 Januari 2024 di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan mengamankan 4 orang tersangka.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal menyampaikan apresiasinya kepada Kombes Pol Putu Yuda yang telah berhasil mengungkap walaupun baru menjabat.

"Ini luar biasa, baru hitungan hari sudah berhasil mengungkap kasus narkotika besar. Pak Putu akan sikat pelaku kejahatan narkoba lainnya, jangan main-main," tegas Iqbal, Selasa, 14 Januari 2025.

Iqbal menceritakan, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika menuju Pelalawan.


Tim bergerak menuju ke Kecamatan Lubuk Dalam, Siak dan berhasil melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil yang diduga membawa barang haram tersebut.

"Dari penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi serta 3 orang pelaku," jelasnya.

Kemudian petugas kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 orang tersangka lainnya di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Setelah diselidiki, barang haram tersebut ternyata berasal dari salah satu negara tetangga," sambungnya.

Irjen Iqbal menegaskan bahwa meskipun penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, pihak kepolisian tetap mengutamakan prinsip hukum yang berkeadilan.

"Tindak tegas memang harus dilakukan, tetapi semua langkah kami harus terukur. Jika pengedar narkoba mengancam nyawa orang lain, kami akan bertindak dengan cara yang tidak kenal ampun," tutupnya.