Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka hingga Dini Hari di Malam Tahun Baru

Ilustrasi-THM-tempat-hiburan-malam.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelola tempat hiburan malam (THM) diingatkan agar tetap mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat malam tahun baru 2025.

Pengelola dilarang membuka usaha mereka hingga dinihari. Mereka hanya bisa beroperasi sampai pukul 00.00 WIB pada momen malam pergantian tahun. 

Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Satpol PP Pekanbaru mengawasi aktivitas THM yang ada di sejumlah tempat. Satpol PP memastikan agar pengelola mengikuti regulasi yang ada.

"Kami tegaskan pengelola harus mengikuti jam operasional yang ada, termasuk saat malam tahun baru," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin 30 Desember 2024.

Ia menyampaikan, jadwal operasional tempat hiburan malam tidak ada perbedaan dengan hari di luar momen tahun baru. Zulfahmi menegaskan bahwa jadwal operasional tetap berlaku seperti biasa.


Mereka juga mengantisipasi peredaran narkoba di THM. Pengelola juga harus selektif dalam menerima pengunjung. "Ini sudah kita tekankan kepada penyelenggara hiburan umum agar keamanan dan ketertiban," jelasnya.

Tim Satpol PP Kota Pekanbaru siap membantu mengawal malam pergantian tahun. Mereka nantinya jelang malam tahun baru bakal menggelar kegiatan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Bersama aparat keamanan, mereka bakal melakukan peningkatan patroli hijau atau green light patrol. Selain itu juga ada penertiban kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di jelang malam pergantian tahun.

"Nantinya kita kerahkan para personel, karena kita tingkatkan patroli hijau untuk menjaga ketertiban," kata Zulhelmi.