RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah pejabat tinggi hingga oknum personel aparat keamanan di Riau terlibat dalam kasus hukum sepanjang 2024. Kasus yang hingga kini masih berjalan di antaranya dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau, yang menyeret mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun.
Selain itu, oknum polisi juga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga.
1. Muflihun Diperiksa Polda Riau Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Mantan Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021, Muflihun menjalani pemeriksaan di Polda Riau pada Senin, 1 Juli 2024, terkait kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Muflihun diperiksa setelah sempat mangkir pada Kamis, 26 Juni 2024, dikarenakan sakit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan Muflihun diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Dari keterangan 30 orang saksi yang sudah kita periksa, ada sebagian dari mereka yang mengatakan memang ada perjalanan fiktif waktu Covid-19 2020," kata Kombes Nasriadi.
"Waktu Covid-19 kan tidak ada perjalanan pesawat, tapi kok ada pemesanan tiket. Saat kita cek ke maskapai memang tidak ada penerbangan. Hingga akhirnya kita yakinkan itu fiktif," jelasnya.
Kombes Nasriadi menegaskan kasus yang diusut murni dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, kasus sudah diusut sejak 9 bulan lalu.
"Jadi ini murni penyelidikan tindak pidana korupsi, tidak ada tendesnsius apapun. 30 orang saksi ini semua pelaksana, ada juga maskapai. Tapi yang jelas ini masih kami dalami," pungkasnya.
Selengkapnya: Diperiksa Polda Riau Lagi, Muflihun Ungkap Fakta Soal Perjalanan Dinas di DPRD
2. Oknum Polisi di Riau Aniaya Warga Hingga Tewas
Bripka Andri Saputra harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan Jamaludin (32), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Bripka Andri dan rekannya Yudi Saputra yang merupakan otak pelaku penganiayaan menganiaya Jamaludin di kebun sawit warga. Jamaludin kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat dilarikan ke RS Arifin Ahmad Pekanbaru, Senin, 9 September 2024 dini hari.
Bripka Andri ditangkap Ditreskrimum setelah pihak keluarga melaporkan kejanggalan tewasnya Jamal dengan badan penuh luka lebam.
Sebelumnya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa putranya itu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun pemandian jenazah, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh Jamal.
Sedangkan Yudi Saputra yang kabur usai penganiayaan tersebut, ditangkap tim gabungan Polda Riau di penginapan, di Padang Panjang, Sumbar, Senin 16 September 2024.
Selain Bripka Andri dan Yudi, seorang tersangka berinisial J juga ikut terlibat dan menyerahkan diri ke Polda Riau. Sedangkan satu orang lagi rekan Yudi dan Bripka Andri yang ikut terlibat inisial J menyerahkan diri ke Polda Riau.
Selengkapnya: Aniaya Warga Hingga Tewas, Polisi Ditangkap Polisi
3. Pejabat Pemkab Siak Ngamar dengan Wanita Lain
Oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak terciduk bersama wanita lain yang bukan istri sah di hotel, Jalan Tengku Zainal Abidin, Kota Pekanbaru, Minggu, 15 September 2024.
Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Marcus Sinaga mengatakan oknum pejabat berinisial AD (39) ditemukan tengah bersama wanita berinisial GRU di kamar 702.
Penggerebekan tersebut bermula saat adanya laporan masuk dari istri sah dari AD berinisial WSA kalau suaminya ngamar dengan wanita lain di sebuah hotel di Pekanbaru.
"Saat ini, AD berstatus sebagai terlapor apakah terlibat dalam perzinaan masih kita selidiki," ujar Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Marcus Sinaga, Sabtu, 21 September 2024.
AKP Marcus juga menegaskan bahwa GRU bukan istri sah AD. Wanita itu merupakan seorang wiraswasta.
Selengkapnya: Diduga Kumpul Kebo, Pejabat Pemkab Siak Ngamar Sama WIL
4. Oknum TNI Diperas Wartawan Gadungan
Anggota TNI di Pekanbaru diperas oleh wartawan gadungan di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut terungkap setelah Polresta Pekanbaru menerima laporan dari korban inisial S terkait pemerisaan yang dilakukan wartawan gadungan bernama Nando Saputra.
"Korban dimintai uang oleh pelaku sebanyak Rp35 juta. Saat itu pelaku mengaku dari Basminew.net memviralkan usaha gudang yang bukan milik TNI di media sosial TikTok miliknya," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat, 2 Agustus 2024.
Pelaku bahkan mengancam akan melaporkan S ke Mabes TNI jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Akhirnya korban memenuhi permintaan korban dan membayar sejumlah uang kepada pelaku. Setelah negosiasi, pembayaran ditetapkan menjadi Rp20 juta," jelas Bery.
Selanjutnya, korban menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku di sebuah Cafe di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
"Kita akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan kepada anggota TNI. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui dia telah melakukan pemeriksaan kepada anggota TNI," tegas Bery.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana.
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau org lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Selengkpanya: Anggota TNI di Pekanbaru Diperas Wartawan Gadungan Rp 35 Juta
5. Satpam Berbaju Polisi Rampok BRILink Pakai Senpi
Oknum satpam perusahaan yang berpakaian seragam polisi merampok BRILink di Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu, 11 Agustus 2024 pukul 20.31 WIB. Pelaku menggasak uang Rp72 juta,
Pelaku berinisial FI itu ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Reskrim Polres Pelalawan, Jumat, 16 Agustus 2024 pagi.
"Pelaku perampokan BRILink di Pelalawan sudah kita tangkap tadi pagi. Pelaku berinisial FI merupakan satpam di salah satu perusahaan di Pelalawan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Selengkapnya: Satpam Berkaos Polisi Rampok Rp 72 Juta di BRILink untuk Bayar Utang hingga Judi
6. Bidan Disekap dan Dirampok Pasien
Seorang bidan, Siti Aisyah Tri Kurnia (34) disekap dan dirampok pasiennya sendiri di rumah tersangka di Jalan Gunung Slamet, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Sabtu, 13 Juli 2024 lalu kini sudah berhasil diungkap.
Tiga orang tersangka kasus perampokan bersenjata api tersebut Maulana Isman (24) Ali Imran (42), dan Rio Wahyudi (25), ditangkap Polres Dumai dan jajaran di Jalan Harapan dan di Jalan Gunung Slamet, setelah adanya laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Primadona mengatakan saat itu korban yang berprofesi sebagai bidan dipanggil ke rumah kontrakan tersangka untuk memberikan perawatan medis berupa suntikan antibiotik.
Sesampainya di sana, korban disekap di dalam rumah oleh tersangka yang mengancamnya dengan senjata api dan senjata tajam. Para tersangka kemudian merampok barang-barang berharga milik korban, antara lain telepon seluler, uang tunai, dan perhiasan emas.
Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN korban, tersangka memaksa korban menarik uang dari rekeningnya. Namun karena dana korban tidak mencukupi, korban dibawa ke toko emas untuk menjual perhiasannya. Hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening korban.
"Korban berhasil melarikan diri dari kendaraan tersangka di dekat Jalan Wan Amir dan mencari pertolongan kepada orang yang lewat," ujar AKP Primadona , Senin, 22 Juli 2024.
Para tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan, antara lain dua pucuk senjata api, dua pucuk senjata tajam, serta barang berharga curian, dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan berat dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang membawa dan menggunakan senjata api dan senjata tajam tanpa izin," tutup Kasatreskrim.
Selengkapnya: Bidan Dirampok dan Disekap Pasiennya Sendiri di Dumai