RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau siap menghadapi 7 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya sudah mengadakan Rapat Koordinasi Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sengketa ini melibatkan Pilkada di tujuh kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Gugatan Pilkada ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa gugatan diantaranya terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta isu pelanggaran kampanye yang mempengaruhi hasil Pemilihan.
Meskipun demikian, KPU Provinsi Riau memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada,” kata Rusidi dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.
“Semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa ini dengan adil dan bijaksana," imbuhnya.
KPU Riau juga memastikan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi dari setiap pasangan calon, dan masyarakat untuk memantau seluruh proses mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara.
Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pilkada dan menghindari kecurangan dalam tahapan pemilihan.
MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan. jadwal Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon berlangsung pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Setelah tahap Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, MK akan menggelar Pemeriksaan Pendahuluan yakni Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon pada 8 hingga 16 Januari 2025.
Dilanjutkan dengan Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu pada 16 Januari 2024 hingga 3 Februari 2025. Lalu Pemeriksaan Persidangan pada 17 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025.
Selanjutnya Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 sampai 10 Februari 2024, kemudian persidangan lanjutan untuk Pengucapan Putusan/ Ketetapan akan dilakukan pada 11 hingga 13 Februari 2025.
Sampai akhirnya Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/ Ketetapan akan dilaksanakan pada 7 Maret hingga 13 Maret 2025.
Meskipun menghadapi berbagai gugatan, KPU Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. KPU Riau juga akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalani melalui Mahkamah Konstitusi berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Proses hukum ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak. Kami akan terus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dan siap memberikan klarifikasi serta bukti-bukti yang diperlukan,” ungkap Supriyanto Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan.
Sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Selain itu, diharapkan keputusan MK dapat menghindari potensi perpecahan sosial yang sering terjadi akibat sengketa pilkada.
"Kami berharap MK dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat Riau. Proses ini adalah bagian dari perjalanan panjang untuk membangun demokrasi yang lebih baik dan lebih berkualitas," pungkasnya.