Uang Nyaris Rp 1 M Diduga Hasil Korupsi SPPD Fiktif Mengalir ke Hana Hanifah

Kombes-Nasriadi10.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Uang ratusan juta diduga dari hasil korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 mengalir kepada artis sekaligus selebgram Hana Hanifah. 

Tak tanggung-tanggung, total uang yang diterima Hana Hanifah nyaris Rp 1 miliar. Uang tersebut diberikan seseorang yang saat itu berdinas di Setwan DPRD Riau.

"Hana Hanifah telah menerima uang hasil SPPD Fiktif yang nilainya mencapai Rp 909 juta lebih. Itu dari hasil pemeriksaan sementara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa, 24 Desember 2024.

Nasriadi mengungkap Hana Hanifah menerima uang tersebut secara bertahap, melalui rekening atas nama orang lain.

Sementara itu, kata Nasriadi, pihaknya masih mendalami terkait penggunaan uang hampir Rp 1 miliar yang diterima Hana Hanifah tersebut.


"Total aliran dana yang diterima Hana Hanifah mencapai Rp1 miliar lebih lewat rekening orang lain di Setwan DPRD Riau. Terkait itu uang untuk apa masih kita dalami," jelas Nasriadi.

Meski begitu, Polda Riau hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Nasriadi mengatakan pihaknya membutuhkan hasil hitung kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka.

"Syarat penentuan tersangka korupsi, salah satunya harus ada perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan ini belum final. Baru Rp130 miliar," katanya.

Polda Riau akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka setelah adanya hasil final penghitungan kerugian negara dari BPKP.

"Setelah ada kerugian final artinya semua sudah dihitung dari awal hingga akhir baru kita melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," pungkasnya.