RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Periode 2024-2029 prihatin dengan penetapan tersangka Ketua PMI sebelumnya, Syahril Abubakar (SAB) dan Bendahara Markas Rambun Pamenan dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah 2019-2022.
Ketua PMI Riau 2024-2029, dr Maal Abror mengatakan, keprihatinan tersebut tak terlepas dari dana kemanusiaan kemudian disalahgunakan oleh kedua tersangka.
Maal Abror menjelaskan, sejak dilantik sebagai Ketua PMI Riau, 1 Desember 2024 silam, hingga kini Syahril Abubakar tidak kooperatif serta tak kunjung melakukan serah terima kepengurusan dan inventaris kantor.
"Pak Syahril Abubakar tidak kooperatif dengan pengurus PMI Riau 2024-2029 yang saya pimpin. Tidak ada serah terima pengurus maupun asset inventaris. Janji ke janji saja," ujar Maal kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 10 Desember 2024.
Dampaknya, tutur Maal, gaji staf PMI juga terancam tak terbayar dan Kembali ke kas daerah. Ini disayangkannya. Maal terpilih sebagai Ketua PMI Riau berdasarkan hasil Musyawarah Provinsi digelar pada 14 November 2024 silam.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau untuk tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022, Senin, 9 Desember 2024.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau, dan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019-2024.
Rambun Pamenan langsung ditahan oleh pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Syahril Abubakar mangkir dan hingga hari ini belum mendatangi Kejati Riau untuk jalani pemeriksaan.
Penetapan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) pada Senin, 9 Desember 2024 malam.