Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Ditata, Pemilihan Ketua RT RW Ditunda

Ilustrasi-ketua-RTRW.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang melakukan proses penataan Kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berubah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran kepada camat dan lurah.

Perubahan ini berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy menyampaikan bahwa nantinya RT dan RW tetap ada. Nantinya, RT dan RW menjadi bagian dari unsur dari LKK.

"RT dan RW tetap ada. LKK terdiri dari beberapa unsur yaitu RT, RW, PKK, Karang taruna, Posyandu, dan LPM," jelasnya, Selasa 24 Desember 2024.


Sejumlah poin dimuat dalam surat edaran itu, di antaranya penundaan sementara pelaksanaan pemilihan kepengurusan RT/RW yang telah berakhir masa jabatannya. Penundaan pemilihan ini hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Tommy meminta lurah yang telah menetapkan panitia pemilihan RT/RW maka untuk sementara membatalkan panitia pemilihan dimaksud sambil menunggu petunjuk selanjutnya.

Selanjutnya, lurah bisa menunjuk unsur ASN perangkat kelurahan dan kecamatan untuk menjadi pelaksana tugas sementara serta memastikan pelaksanaan tugas RT/RW tetap berjalan.

Bagi pelaksana tugas yang ditunjuk harus memastikan terlaksananya fungsi RT dan RW. Mereka ikut memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan.

"Kemudian meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan. Mereka dapat menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan," paparnya.