RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berakhir sudah pelarian pelaku pembunuhan seorang guru di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat, 29 November 2024 lalu.
Pelaku pembunuhan, Doni Suharianto (33 tahun) ditangkap aparat kepolisian di Jalan Lintas Gerbang Tol Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
Doni Suharianto ditangkap setelah 21 hari kabur ke Sumatera Utara dengan membawa anak dan istrinya ke Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menceritakan kronologis awal terjadinya pembunuhan sadis terhadap Guru bernama Heri Aprianus Saragih (30 tahun) tersebut.
"Pelaku saat itu kesal dengan korban karena sering diejek dan direndahkan. Merasa tak terima direndahkan, pelaku DS merencanakan aksi pembunuhan terhadap HAS," ujar Kombes Anom, Sabtu, 21 Desember 2024.
Lanjut Anom, saat korban melintas di Perkebunan Sawit di Kecamatan Tapung Hulu, pelaku DS secara cepat menikam leher korban dengan sebuah pisau dari belakang dan menggorok leher Heri Aprianus Saragih.
"Setelah korban terjatuh, DS menggorok leher korban dan mengambil barang berharga milik korban berupa uang tunai Rp1,3 juta, dan satu unit handphone."
"Selanjutnya pelaku membuka selang karburator motor milik korban dan menampung minyak dengan teko yang sudah disiapkan sebelumnya. Pelaku kemudian menyiram tubuh korban dengan BBM dari motor tersebut dan disulut api mancis," jelas Anom.
Setelah korban dibakar, lanjut Anom, Doni Suharianto kemudian pergi meninggalkan korban dan menuju areal perkebunan sawit. Disana Doni menyembunyikan pisau yang digunakan untuk membunuh korban dengan menyimpan di dalam lumpur di parit.
"Setelah pisau tadi dimasukkan ke lumpur dalam parit. Pelaku kembali pergi dan membakar identitas korban bersama dompet di dalam areal perkebunan sawit," tambah Anom.
Sabtu, 30 November 2024, pukul 04.30 WIB, Doni Suharianto kabur dengan membawa anak dan istrinya ke Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung beringin kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Jumat, 5 Desember 2024, tersangka melarikan diri ke Kota Jambi yang mana ada kebun kelapa sawit milik orang tua tersangka di sana.
"Pada hari Jumat, 13 Desember 2024 tersangka berangkat dari Jambi menuju Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengendarai bus PT Rapi untuk menemui istri tersangka," kata Anom.
Selanjutnya, Pada hari Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 12. 30 WIB tersangka berhasil ditangkap di jalan Lintas gerbang tol tebing tinggi .
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Heri Aprianus Saragih
"Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Heri aprianus Saragih karena tersangka sakit hati terhadap korban yang selalu berkata kasar dan merendahkan tersangka. Itulah yang menjadi alasan pelaku membunuh korban," pungkasnya.
Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DS terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.