RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Siak terus bergulir di Polda Riau. Ditreskrimum Polda Riau undang LSM Perkara sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Pemanggilan LSM Perkara itu guna mengklarifikasi bukti baru yang sebelumnya telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Riau. Dimana pemanggilan itu dimainin langsung oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Dani Andika.
"Iya sudah (undangan klarifikasi)," sebut Kompol Dani kepada media, Jumat, 13 Desember 2024.
Sementara itu, Kuasa Hukum LSM Perkara, Rupina Br Sembiring mengaku pemanggilan itu dilakukan pada 10 Desember 2024 lalu.
"Kami sudah menyampaikan ke penyidik atas bukti baru yang kami temukan, dan menyerahkan bukti kuat tersebut," katanya , Jumat, 13 Desember 2024.
Rupina bilang bukti baru ini sangat kuat menyatakan bahwa oknum itu diduga menggunakan sarjana ekonomi (SE) yang bukan haknya alias ijazah palsu.
Ia berharap Polda Riau dapat mempertimbangkan bukti tersebut agar kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini terungkap secara terang benderang.
"Saya yakin, di bawah kepemimpinan Pak Kapolda Irjen Mohammad Iqbal, kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini akan terungkap. Masak Pak Kapolda membiarkan kasus seperti ini terendam begitu saja,” terangnya.
“Dalam waktu dekat ini penyidik juga akan kembali bersurat ke kami," imbuhnya.