RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang kurir narkoba, Farid Chandra (32 tahun) dan M Wianda Hartanirga (25 tahun) ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Pool Bus ALS Jalan SM Amin Pekanbaru, Sabtu, 7 Desember 2024. Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di sebuah Hotel Citilike kamar 204 di Nusa Tenggara Barat, Selasa, 10 Desember 2024.
Dari tangan keduanya, Polda Riau menyita barang bukti berupa 1 Kilogram Sabu dan 2,66 gram ganja kering serta beberapa telepon genggam dan timbangan digital.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, FC mengaku mendapat upah Rp50 juta untuk mengantarkan 1 Kg sabu ke NTB," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu, 14 Desember 2024.
Lanjut Manang, Farid Chandra mengaku mendapat barang bukti Sabu tersebut dari seseorang berinisial O dan barang haram tersebut akan diantar ke Surabaya terlebih dahulu.
"Hasil pemeriksaan, FC mengaku sudah 3 kali disuruh mengantarkan narkoba ke saudara O yang saat ini masih dalam penyelidikan. FC baru menerima upah Rp10 juta," jelas Manang.
Terkait penangkapan M Wianda Hartanirga, Kombes Manang mengatakan kalau dirinya disuruh oleh seseorang berinisial E untuk menjemput sabu tersebut ke Hotel Citilike di NTB.
"MWH diperintahkan saudara E untuk menjemput sabu tersebut ke Hotel Citilike kamar 204 di NTB. MWH mengaku mendapat upah Rp5 juta untuk menjemput sabu tersebut. Sebelumnya MWH sudah 3 kali diperintahkan E untuk menjemput sabu," jelas Manang.
Saat ini, kedua pelaku, Farid Chandra dan M Wianda Hartanirga tengah dilakukan proses selanjutnya oleh Ditresnarkoba di Mapolda Riau.