RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah Pasangan Calon (Paslon) dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, gugatan ini diantaranya dari daerah Kabupaten Siak, Rokan Hulu (Rohul), Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, Rokan Hilir (Rohil), Kota Pekanbaru, dan Dumai.
"Jadi sampai hari ini ada tujuh daerah yang menggugat ke MK terkait PHPU," ujarnya.
Ia menjelaskan, KPU Provinsi Riau akan mendukung KPU di tujuh daerah tersebut untuk menghadapi gugatan PHPU. Sebagai dukungan, KPU Riau akan menyiapkan pendampingan dan tim kuasa hukum untuk menghadapi proses sidang di MK.
"Kami sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi KPU daerah dalam proses persidangan. Saat ini, kami masih menunggu jadwal persidangan dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu selalu siap dan memastikan untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Adapun 7 paslon yang mengajukan gugatan PHPU ke MK, yakni:
1. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati Rahmat
2. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah dan Soeparto
3. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri dan Husni Merza
4. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Kelmi Amri dan Asparaini
5. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan Setiawan
6. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra
7. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Adam dan Sutoyo.