RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi meringkus seorang pelaku jambret spesialis handphone berinisial BF (37), usai beraksi di 33 lokasi di Kota Pekanbaru.
Selain pelaku BF (37) petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial FL (24). Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 17 handphone milik korban senilai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian telah beraksi selama satu tahun belakangan di wilayah Kota Pekanbaru.
"Pelaku BF yang baru keluar dari Lapas Bukittinggi pada tahun 2022 lalu ini sudah beraksi sebanyak 33 kali di wilayah Kota Pekanbaru, sementara hasil kejahatannya ia jual kepada tersangka FL dengan nilai yang bervariasi," kata Kompol Jorminal saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Rabu, 11 Desember 2024.
Kapolsek Sukajadi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban bernama Afridawati (37) yang mengaku HP miliknya dirampas oleh orang tak dikenal saat berhenti di tepi Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Safril bersama tim langsung melacak keberadaan Hp Samsung S23 Ultra milik korban," kata Kapolsek.
Setelah dilacak, ternyata handphone milik korban berada di sebuah ponsel di Senapelan Plaza, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
"Tim pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan seorang penadah berinisial FL serta barang bukti HP Samsung S23 Ultra milik korban Afridawati," ujar Kompol Jorminal.
Di hadapan petugas tersangka FL mengaku mendapatkan HP korban tersebut dari tersangka BF. Selain HP milik Afridawati petugas juga mengamankan 16 HP. Tersangka FL mendapat belasangan HP tersebut dari tersangka BF.
"Kita kemudian menyuruh tersangka FL memancing tersangka BF dengan berpura-pura hendak membeli HP kembali dan sepakat bertemu di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi," terang Kapolsek.
Tak lama kemudian tersangka FL datang ke lokasi dengan mengendarai Honda Vario warna hitam. Melihat hal itu tim langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 unit Hp Iphone 13 warna putih yang diduga hasil kejahatan. Saat diintrogasi tersangka mengaku telah menjambret Hp korban dan telah beraksi di 33 lokasi/
"Pelaku mengaku sudah 33 kali lebih melakukan aksi jambret dan selalu beraksi seorang diri dengan target pengendara yang menggunakan Hp ditepi jalan. Namun pengakuan ini masih kita dalami dan kita juga masih menelusuri hp korban lainnya," sebutnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka BF kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Sementara tersangka FL kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutupnya.