RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 210 dugaan pelanggaran telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono, mengatakan, pelanggaran tersebut dilaporkan dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Hingga Rabu, 11 Desember 2024, sejumlah pelanggaran tersebut masih dalam proses dan penindakan lebih lanjut oleh Bawaslu Riau maupun OPD terkait.
"Total pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu Riau mencapai 210 Laporan. Hingga hari ini, 145 laporan sudah diregister, dan 60 di antaranya memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Kemudian 8 laporan masih dalam proses," jelasnya.
Ia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran paling banyak merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, ada juga pelanggaran kampanye, dan dugaan politik uang.
"Ada sejumlah daerah yang banyak laporannya. Seperti Kabupaten Rokan Hilir mencatatkan jumlah laporan terbanyak, yakni 81 laporan, namun sebagian besar tidak memenuhi syarat untuk diregister. Kota Pekanbaru menyusul dengan 32 laporan, tetapi hanya empat yang diterima," jelasnya.
Sementara itu, Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya wilayah di Riau yang tidak melaporkan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024.