RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menyebutkan, artis Hana Hanifah diduga turut menikmati uang ratusan juta rupiah dari dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Sekretariat (Setwan) DPRD Riau periode 2021.
Hal tersebut disampaikan Kombes Anom usai pemeriksaan terhadap Hana Hanifah oleh Subdit III Dirreskrimsus Polda Riau sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, Kamis, 5 Desember 2024.
"Saksi HH diduga menerima aliran dana ratusan juta dari seseorang yang menguasai di Setwan DPRD Riau. Jadi bukan dari saudara M," kata Kombes Anom.
Kombes Anom merincikan jumlah yang diterima Hana Hanifah bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta. Sementara saat ini.
"Uang tersebut masih kita dalami apakah untuk endorse atau hal sebagainya," jelas Kombes Anom.
Selain itu, kata dia, penyidik telah menyita sejumlah bukti lainnya yang saat ini masih dalam pencocokan dengan keterangan Hana Hanifah. Namun, Kombes Anom tidak menyebutkan barang bukti yang diamankan.
"Kita masih mencocokkan barang bukti dengan keterangan yang disampaikan HHR. Kita akan kembali memeriksa yang bersangkutan dan meminta untuk mengembalikan aliran dana SPPD Fiktif yang diduga mencapai Ratusan Juta rupiah," pungkasnya.
Sementara itu, Polda Riau kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hana Hanifah. Hana Hanifah masih akan dimintai keterangan terkait adanya dugaan aliran dana SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau periode 2021 yang mengalir kepadanya.
Sebelumnya, Hana Hanifah telah memenuhi panggilan penyidik Polda Riau pada Kamis, 5 Desember 2024, setelah sempat mangkir dari pemeriksaan awal pada Kamis, 21 November 2024.
"Yang bersangkutan HH sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama 21 November 2024 lalu dan kini baru bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Kamis, 5 Desember 2024 malam.