Dua Pelaku Jaringan Narkoba di Inhu Diciduk Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita

Pengedar-narkoba-di-inhu-diringkus2.jpg
(Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar pada Rabu, 8 Oktober 2024 lalu.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Pasir Bongkal dan Desa Air Jernih,” Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar.

AKBP Fahrian menjelaskan tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendi dan KBO Iptu Rifles Bagariang RD alias Rudi Rampok (54) di warung tepi jalan, Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Inhu, Rabu lalu, pukul 13.00 WIB.

Rudi Rampok diringkus dengan barang bukti 6 bungkus sabu berat kotor 26,44 gram yang disimpan dalam kotak obat Ventolin Inhaler. Rudi mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama Rini.



Tak lama setelah penangkapan Rudi, tim melakukan pengembangan dan menciduk RS alias Rini (41), di rumah temannya, Desa Air Jernih, sekitar pukul 15.30 WIB. Rini sempat berupaya kabur saat penangkapan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 42 bungkus sabu dengan berat kotor 185, 01 gram, 104 butir pil ekstasi merk Rolex, dan 95 butir pil ekstasi merk Maserat, serta barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan handphone.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi mengenai aktivitas narkoba di lingkungan mereka kami sudah menyebar nomor yang bisa dihubungi untuk melaporkan peredaran narkoba, dan kami berharap semua elemen dan stakeholder dapat bersama-sama kami dalam pemberantasan narkoba," tutupnya.