RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memerintahkan kepada saksi artis Hana Hanifah untuk mengembalikan uang ratusan juta yang diterimanya dari aliran SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau periode 2021.
“Saksi HHR kita minta untuk mengembalikan uang ratusan juta yang diterima soal SPPD Fiktif,” ujar Kabid Humas Polda Riau, ujar Kombes Anom Karibianto, Kamis, 5 Desember 2024.
“Namun sampai sejauh ini belum yang dikembalikan,” imbuhnya.
Lanjut Kombes Anom, nominal aliran uang yang diterima Hana Hanifah bervariasi dari Rp5 juta, Rp10 juta hingga puluhan juta.
“Jumlah yang diterima bervariasi, ada 5, 10 dan puluhan juta,” jelas Anom.
Pihak Polda Riau berencana akan kembali melakukan pemanggilan ulang kepada Selebgram cantik tersebut.
“Nanti Polda Riau akan kembali melanjutkan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena masih ada keterangan dari saksi yang kita minta.”
Kombes Anom menjelaskan bahwa Hana Hanifah telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 pagi dan selesai pada 20.00 malam.
“HHR tadi datang sekitar pukul 08.00 dan selesai diperiksa pukul 08.00 WIB,” pungkasnya.