Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua tersangka korupsi lainnya saat pengungkapan perkara di KPK, Jakarta
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana hasil korupsi yang melibatkan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
KPK menyita uang Rp 6,820 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 Desember 2024. Sebagian besar uang korupsi tersebut mengalir ke beberapa pihak, termasuk pejabat maupun pihak eksternal.
Dari rangkaian pemeriksaan, KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta.
Tiga tersangka dari lingkungan Pemko Pekanbaru yakni, eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut diterima melalui beberapa transaksi mencurigakan. Salah satu sumber utama dana berasal dari pencairan tunai yang dilakukan oleh Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.
KPK menemukan uang Rp 1 miliar dalam tas yang dibawa Novin Karmila. Ia juga diketahui memerintahkan seorang bernama RS untuk menyetorkan Rp 300 juta ke rekening anaknya, NRP, pada 2 Desember 2024.
Novin juga meminta kakaknya, FC, untuk menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar kepada tim KPK saat penggeledahan pada Senin malam. Beberapa hari sebelumnya, uang sebesar Rp 100 juta yang berasal dari pencairan TU juga diberikan kepada NA di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menerima total Rp 1 miliar dari Novin Karmila. Berdasarkan pengakuan Indra, dari sejumlah uang yang diterima Rp 150 juta sudah diberikan kepada YL yang merupakan Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta kepada wartawan.
Risnandar Mahiwa disebut menerima uang sebesar Rp 3,39 miliar. Sebagian dana tersebut diserahkan melalui istrinya, AOA, yang menyerahkan Rp 2 miliar kepada tim KPK saat penggeledahan di kediamannya di Jakarta.
Anak dari Novin diamankan di kosnya di Tebet Mas Indah Jakarta. Pada rekening NRB tersebut terdapat saldo sebesar Rp 375.467.140 berasal dari setoran tunai dilakukan oleh RS atas perintah Novin Karmila tanggal 2 Desember 2024.
Penemuan uang juga didapati KPK di sejumlah lokasi. Di rumah AN/U di kawasan Ragunan, Jakarta, tim KPK menyita uang tunai Rp 200 juta.
"Uang ini didistribusikan ke berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menyamarkan sumber dan penggunaannya. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain," kata Ghufron.
Modus korupsi ini diduga melibatkan pemotongan dana operasional dan manipulasi pencairan tunai di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain menyita uang tunai, KPK juga telah memeriksa dokumen keuangan dan transaksi terkait.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.