Polda Riau Tangkap 2 Perambah 50 Hektar Lahan di Tesso Nilo

Polda-Riau-Tangkap-2-Perambah-50-Hektar-Lahan-di-Tesso-Nilo.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

Perambahan dilakukan dua orang tersangka untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit terjadi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menemukan lokasi perambahan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua orang tersangka, yang identitasnya telah diketahui sebagai HH dan MLG, diduga kuat sebagai pelaku perambahan lahan seluas 50 hektar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. 

"Keduanya diduga telah melakukan perusakan hutan dengan tujuan mengubah kawasan lindung tersebut menjadi lahan perkebunan kelapa sawit," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis, 28 November 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 4 bilah parang, 1 buah kapak, 1 buah jerigen, dan 1 alat semprot racun berwarna kuning. 



"Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aktivitas perambahan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasrudin mengatakan kasus perambahan hutan ini menjadi sorotan mengingat pentingnya keberadaan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai salah satu paru-paru hijau di Sumatera. 

"Tindakan perambahan tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup berbagai flora dan fauna yang hidup di dalamnya," singkat Nasrudin.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku perambahan hutan lainnya. 

Diharapkan dengan penangkapan para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya perambahan hutan serupa di masa mendatang.