RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan persetujuan untuk mengesahkan tiga madrasah di Provinsi Riau berstatus negeri.
Tiga madrasah tersebut adalah MAN 5 Kampar di Jalan Syekh Burhanuddin Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri. Kemudian, MAN 2 di Jalan Pulau Mas Kelurahan Ngaso Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya adalah Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) di Jalan Lintas Dalu - Dalu Pasir Pengaraian Tali Kumai Tambusai, Rokan Hulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau Muliardi mengatakan, tujuan madrasah ini diberi status negeri adalah untuk meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran pendidikan keagamaan. Kemudian, peningkatan mutu dan daya saing penyelenggaraan pendidikan keagamaan dengan mengedepankan reformasi birokrasi.
"Setelah menjadi negeri, berarti ada peningkatan sarana dan prasarana madrasah yang nantinya meningkatkan kualitas pendidikan," ujarnya, Senin, 30 September 2024.
Setelah beralih status menjadi negeri, Muliardi mengatakan Kementerian Agama perlu melakukan persiapan terhadap kebutuhan pegawainya.
"Dengan bertambahnya madrasah yang dinegerikan sudah tentu kita perlu menyusun kebutuhan pegawai, mulai dari tenaga pendidik sampai dengan tenaga kependidikan dan juknis pendaftaran siswa baru serta kesiapan anggaran," pungkasnya.